Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan berbagai barang sitaan. Mulai rokok, minuman keras (miras), sampai cairan vape (rokok elektrik). Jika diuangkan, nilai barang itu mencapai Rp 8,5 miliar.

"Ini hasil penindakan kami bersama instansi terkait selama Mei sampai Desember 2018," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Noer Rusydi.

Noer menuturkan, pihaknya menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal. Selain itu, 50 botol liquid vape, dan 48 botol miras.

Para pelanggar cukai itu menggunakan modus lama. Pelaku menjual barang tanpa cukai.

Beberapa di antaranya malah memakai cukai bekas untuk menutupi kedoknya. "Termasuk liquid vape yang disita," terangnya.

Berdasar peraturan, liquid vape masuk kategori barang kena cukai (BKC) per Juli 2018. Noer mengatakan, peraturan itu berlaku bagi likuid yang mengandung nikotin. Jika tidak ada, pemakaian cukai tidak diperlukan.

Noer menegaskan, peredaran rokok ilegal merupakan salah satu atensi bea cukai. Bukan hanya kandungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, juga potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

"Tidak boleh dibiarkan," katanya.

Bea Cukai telah menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal dan 50 botol liquid vape.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News