Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan berbagai barang sitaan. Mulai rokok, minuman keras (miras), sampai cairan vape (rokok elektrik). Jika diuangkan, nilai barang itu mencapai Rp 8,5 miliar.
"Ini hasil penindakan kami bersama instansi terkait selama Mei sampai Desember 2018," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Noer Rusydi.
Noer menuturkan, pihaknya menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal. Selain itu, 50 botol liquid vape, dan 48 botol miras.
Para pelanggar cukai itu menggunakan modus lama. Pelaku menjual barang tanpa cukai.
Beberapa di antaranya malah memakai cukai bekas untuk menutupi kedoknya. "Termasuk liquid vape yang disita," terangnya.
Berdasar peraturan, liquid vape masuk kategori barang kena cukai (BKC) per Juli 2018. Noer mengatakan, peraturan itu berlaku bagi likuid yang mengandung nikotin. Jika tidak ada, pemakaian cukai tidak diperlukan.
Noer menegaskan, peredaran rokok ilegal merupakan salah satu atensi bea cukai. Bukan hanya kandungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, juga potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Tidak boleh dibiarkan," katanya.
Bea Cukai telah menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal dan 50 botol liquid vape.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta