Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Kamis, 11 April 2019 – 23:42 WIB
Dia lantas memaparkan persentase peredaran rokok ilegal. Pada 2016, angkanya menyentuh 12,14 persen.
Dua tahun kemudian, turun menjadi 7,04 persen. "Dengan masifnya penindakan, diharapkan tahun ini bisa terus menurun. Targetnya 3 persen. Di tahun-tahun berikutnya tentu diharapkan tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal," imbuhnya.
Noer menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal itu tidak hanya untuk kepentingan negara dan konsumen.
Tetapi, iklim industri juga diharapkan bisa bersaing sehat. "Bayangkan saja, potensi nilai cukai barang-barang ini hampir mencapai Rp 4,4 miliar," jelasnya. (edi/c6/hud/jpnn)
Bea Cukai telah menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal dan 50 botol liquid vape.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta