Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Kamis, 11 April 2019 – 23:42 WIB

Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai
Dia lantas memaparkan persentase peredaran rokok ilegal. Pada 2016, angkanya menyentuh 12,14 persen.
Dua tahun kemudian, turun menjadi 7,04 persen. "Dengan masifnya penindakan, diharapkan tahun ini bisa terus menurun. Targetnya 3 persen. Di tahun-tahun berikutnya tentu diharapkan tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal," imbuhnya.
Noer menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal itu tidak hanya untuk kepentingan negara dan konsumen.
Tetapi, iklim industri juga diharapkan bisa bersaing sehat. "Bayangkan saja, potensi nilai cukai barang-barang ini hampir mencapai Rp 4,4 miliar," jelasnya. (edi/c6/hud/jpnn)
Bea Cukai telah menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal dan 50 botol liquid vape.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo