Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Rabu, 22 Juli 2020 – 17:28 WIB
Eva menjelaskan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini, tambah Eva, juga merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi Pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.
“Dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas maupun pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,5 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok