Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 10 Miliar di Jatim

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 10 Miliar di Jatim
Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) di wilayah Jawa Timur di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I, Sidoarjo, Rabu (13/9). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

“Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda," lanjutnya.

Nirwala menjelaskan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). 

"Sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Ini dapat dimanfaatkan masing-masing 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum," jelasnya. 

Dia menegaskan pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan Bea Cukai agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal.

Nirwala juga menyebutkan keberhasilan pelaksanaan pemusnahan BKC ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya,” pungkas Nirwala.(mcr8/jpnn)

Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) di wilayah Jawa Timur di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I, Sidoarjo, Rabu (13/9)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News