Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah
Adapun pemusnahan itu dilakukan di dua kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada akhir November 2022 lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pemusnahan ini adalah wujud pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak lepas dari sinergi, dukungan, dan koordinasi yang baik dari masyarakat," kata dia.
Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Pada Rabu (30/11).
Dalam pemusnahan itu, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,48 miliar.
“Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin, pemusnahan pun turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Totok Imam Santoso, dan pejabat lainnya,” terang Nugroho.
Nugroho menambahkan, pemusnahan juga dilakukan di lapangan Terminal Pelabuhan Nusantara Parepare.
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini