Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah
Adapun pemusnahan itu dilakukan di dua kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada akhir November 2022 lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pemusnahan ini adalah wujud pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak lepas dari sinergi, dukungan, dan koordinasi yang baik dari masyarakat," kata dia.
Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Pada Rabu (30/11).
Dalam pemusnahan itu, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,48 miliar.
“Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin, pemusnahan pun turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Totok Imam Santoso, dan pejabat lainnya,” terang Nugroho.
Nugroho menambahkan, pemusnahan juga dilakukan di lapangan Terminal Pelabuhan Nusantara Parepare.
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar