Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah. Foto: dok Bea Cukai

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (29/11).

Sejumlah pihak turut hadir dalam acara pemusnahan ini, seperti perwakilan Pemkot Parepare, aparat penegak hukum (APH) di wilayah Parepare, dan beberapa instansi vertikal Kementerian Keuangan.

Nugroho mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas kegiatan operasi pasar maupun operasi bersama.

BKC tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai terutama para produsen dan distributor rokok untuk menaati ketentuan cukai yang berlaku,” tutup Nugroho. (jpnn)


Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News