Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan

Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pemusnahan barang yang tidak layak edar dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Rabu (26/3). Barang yang dimusnahkan, seperti makanan hewan peliharaan, preparat kecantikan, alat elektronik, pakaian dan aksesoris. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pemusnahan barang yang tidak layak edar dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan PT Global Enviro Nusa, Terboyo pada Rabu (26/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan pemusnahan barang-barang tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Adapu total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 563.812.838 yang terdiri dari berbagai jenis produk, seperti makanan hewan peliharaan, preparat kecantikan, alat elektronik, pakaian, dan aksesoris.

"Barang-barang ini kami musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tidak beredar di pasaran. Pemusnahan tersebut menggunakan insenerator, metode yang efektif dalam mengurangi risiko pencemaran," ungkap Tri dalam keterangannya, Kamis (10/4).

Insenerator dengan suhu tinggi yang dihasilkan mampu menghancurkan barang-barang tersebut secara efisien dan mengurangi volume limbah hingga 95 persen.

“Kami percaya dengan cara ini tidak hanya menghilangkan barang-barang yang tidak layak edar, tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan aman,” tambah Tri.

Selain sebagai upaya penegakan hukum, kata Tri, pemusnahan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya peredaran produk yang aman.

Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pemusnahan barang yang tidak layak edar senilai Rp 563,8 juta, seperti makanan hewan peliharaan, pakaian hingga aksesoris

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News