Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Barang Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Barang Ilegal
Bea Cukai terus memusnahkan barang-barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

"Seperti penyebaran virus dari pakaian bekas itu sendiri, dan juga dari rokok yang dilekati pita cukai palsu maupun rokok polos yang mana komposisinya tidak jelas," ungkap Saut.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang, perwakilan KPKNL, Kepala Bidang Luar Negeri Dinas Perindag Maluku Syarif Hidayat, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Yuniarsono, serta rekan sejumlah media massa di Ambon.

Sementara itu di wilayah Pulau Sumatera, Bea Cukai Pematangsiantar juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan Juni 2019 hingga Maret 2020.

"Pada kesempatan kali ini kami memusnahkan 530.525 batang rokok ilegal dan 69 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang penindakan mencapai Rp 279,62 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp308,93 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Gunawan Sani Saputro.

Gunawan menambahkan bahwa hingga Oktober 2020, Bea Cukai Pematangsiantar telah melakukan penindakan 91 kali dan mengamankan 545.360 batang rokok ilegal.

Barang-barang hasil penindakan tersebut diamankan di wilayah pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota.

Yaitu, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Phakpak Barat, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan pemunshan 17.667.784 batang rokok ilegal, 5 botol liquid vape, dan 52 botol minuman keras ilegal.

Bea Cukai terus berupaya menyelamatkan kerugian negara dari produk-produk illegal dan palsu. Kali ini, belasan juta batang rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News