Bea Cukai Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Termasuk Sabu-sabu
Selasa, 08 September 2020 – 21:17 WIB

Ilustrasi - Petugas Bea Cukai melakukan pemusnahan barang illegal. Foto: Humas Bea Cukai
“Nilai dari barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp197,9 juta. Pemusnahan ini kami lakukan agar barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna sehingga tidak dapat disalahgunakan,” ungkap Tribuana Wetangterah, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua.
Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal tidak hanya dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang namun juga merupakan bukti akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai.(jpnn)
Penindakan terhadap barang-barang ilegal yang diedarkan oleh oknum di berbagai wilayah di Indonesia terus coba ditekan oleh pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini