Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah dan 6,5 Ton Ganja
“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, dan merupakan rangkaian dari perayaan hari jadi ke-20 BNN,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama 2020 dan 2021 (18/3).
Pemusnahan dilakukan terhadap 170.370 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA).
“Penindakan dilakukan 42 kali selama periode tersebut dan total nilai barang yang dimusnahkan Rp 112.546.000 dengan potensi kerugian negara Rp. 92.087.370,” terang Hatta.
Bea Cukai berharap pemusnahan ini mampu menjadi peringatan tegas bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menghentikan kegiatan melanggar hukum.
“Mari, bersama-sama jaga masyarakat dan generasi muda Indonesia dari penggunaan barang-barang terlarang,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai ratusan juta rupiah dan 6,5 Ton ganja
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin