Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Merak, Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 52,1 miliar.
Pemusnahan tersebut terlaksana di tiga tempat berbeda, yakni ICE BSD City Tangerang, PT Solusi Bangun Indonesia, dan PT Josea Trisha Semesta, pada Selasa (12/11).
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Gelaran pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Kami juga berupaya menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai," ungkapnya.
Hal itu menurutnya sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Rahmad menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada 2023 hingga 2024 yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang rampasan negara.
Adapun perincian barang yang menjadi milik negara yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan untuk dimusnahkan adalah 37.425.418 batang hasil tembakau/rokok; 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 7.915 pcs rokok elektrik (REL); 823.200 gram tembakau iris (TIS); serta 12 pcs dan 2 set BMMN eks-tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven, dll).
"Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 37,85 miliar," sambungnya.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama instansi lain menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 52,1 miliar.
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini