Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama instansi lain menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 52,1 miliar. Foto: Bea Cukai

"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, dan barang barang lartas (larangan dan pembatasan). Kami berupaya mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif," tegas Rahmat.

Dia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih pihak-pihak yang terlibat, yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah termasuk Satpol PP, dan tentunya masyarakat luas, yang turut serta mendukung dalam upaya gempur rokok ilegal.

“Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan BKC ilegal, khususnya di wilayah Banten. Semoga kegiatan ini juga dapat membangun kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional,” tutup Rahmat. (jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama instansi lain menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 52,1 miliar.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News