Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, dan barang barang lartas (larangan dan pembatasan). Kami berupaya mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif," tegas Rahmat.
Dia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih pihak-pihak yang terlibat, yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah termasuk Satpol PP, dan tentunya masyarakat luas, yang turut serta mendukung dalam upaya gempur rokok ilegal.
“Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan BKC ilegal, khususnya di wilayah Banten. Semoga kegiatan ini juga dapat membangun kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional,” tutup Rahmat. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama instansi lain menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 52,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini