Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Miliar di Bekasi, Ini Perinciannya

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2024 pada Rabu (9/10).
Seluruhnya ada lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta etil alkohol (EA) bernilai Rp 7.133.712.920 atau Rp 7,1 miliar.
“Rinciannya, kami memusnahkan 5.067.416 batang rokok, 859 liter MMEA, dan 235 liter EA ilegal. Nilai seluruhnya mecapai Rp 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.942.044.532,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti yang hadir dalam pemusnahan tersebut.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Bekasi dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Dilanjutkan tahap kedua melalui pembakaran seluruh barang hasil penindakan di kawasan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.
Yanti menyampaikan pemusnahan ini adalah buah dari sinergi baik pihaknya dengan berbagai pihak dalam operasi bersama barang-barang ilegal.
Turut terlibat Pemkot dan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP, Korem 051/Wijayakarta, serta Polres Kota dan Kabupaten Bekasi.
Bea Cukai menggelar pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2024, ini perinciannya
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan