Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Miliar di Bekasi, Ini Perinciannya

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2024 pada Rabu (9/10).
Seluruhnya ada lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta etil alkohol (EA) bernilai Rp 7.133.712.920 atau Rp 7,1 miliar.
“Rinciannya, kami memusnahkan 5.067.416 batang rokok, 859 liter MMEA, dan 235 liter EA ilegal. Nilai seluruhnya mecapai Rp 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.942.044.532,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti yang hadir dalam pemusnahan tersebut.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Bekasi dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Dilanjutkan tahap kedua melalui pembakaran seluruh barang hasil penindakan di kawasan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.
Yanti menyampaikan pemusnahan ini adalah buah dari sinergi baik pihaknya dengan berbagai pihak dalam operasi bersama barang-barang ilegal.
Turut terlibat Pemkot dan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP, Korem 051/Wijayakarta, serta Polres Kota dan Kabupaten Bekasi.
Bea Cukai menggelar pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2024, ini perinciannya
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan