Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Miliar di Bekasi, Ini Perinciannya
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:34 WIB
Yanti menegaskan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 13 September 2024 lalu.
Jadi rangkaian dari penindakan hingga pemusnahan ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan sinergi baik antarinstansi atau pihak terkait.
“Semoga pemusnahan ini mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun," ujar Yanti.
Selain itu, kata Yanti, kegiatan ini diharapkan juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggelar pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2024, ini perinciannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!