Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Miliar di Bekasi, Ini Perinciannya

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Miliar di Bekasi, Ini Perinciannya
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti (tengah) turut hadir dalam kegiatan pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan selama 2024 yang digelar, Rabu (9/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Yanti menegaskan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 13 September 2024 lalu.

Jadi rangkaian dari penindakan hingga pemusnahan ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan sinergi baik antarinstansi atau pihak terkait.

“Semoga pemusnahan ini mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun," ujar Yanti.

Selain itu, kata Yanti, kegiatan ini diharapkan juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggelar pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2024, ini perinciannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News