Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Haram Ini, Nilainya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan yang berstatus barang milik negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (4/1) mengatakan, akhir 2021, beberapa kantor pelayanan memusnahkan BMN.
"Kantor pelayanan seperti Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang sebagai bentuk transparansi pengawasan Bea Cukai. Selain itu, memberikan efek jera kepada para pelanggar," ungkapnya.
Hatta menyebutkan, Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan BMN yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait.
Misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan karantina.
Bea Cukai Pasar Baru juga memusnahkan barang yang ditegah karena termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, dan barang yang melebihi batas pembebasan cukai.
"Barang yang dimusnahkan merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai Rp 281.625.000,'' ujarnya.
Di Bengkalis, Bea Cukai menggandeng Polri untuk memusnahkan barang bukti 0,91 gram sabu-sabu dan 12.213,91 gram ganja.
Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang milik negara yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara