Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Haram Ini, Nilainya Fantastis

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan yang berstatus barang milik negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (4/1) mengatakan, akhir 2021, beberapa kantor pelayanan memusnahkan BMN.
"Kantor pelayanan seperti Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang sebagai bentuk transparansi pengawasan Bea Cukai. Selain itu, memberikan efek jera kepada para pelanggar," ungkapnya.
Hatta menyebutkan, Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan BMN yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait.
Misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan karantina.
Bea Cukai Pasar Baru juga memusnahkan barang yang ditegah karena termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, dan barang yang melebihi batas pembebasan cukai.
"Barang yang dimusnahkan merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai Rp 281.625.000,'' ujarnya.
Di Bengkalis, Bea Cukai menggandeng Polri untuk memusnahkan barang bukti 0,91 gram sabu-sabu dan 12.213,91 gram ganja.
Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang milik negara yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka