Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Haram Ini, Nilainya Fantastis

Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Haram Ini, Nilainya Fantastis
Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

"Kegiatan ini menjadi hasil sinergi yang baik antarinstansi pemerintahan serta tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat," ungkap Hatta.

BMN dari penindakan di bidang cukai telah dimusnahkan Bea Cukai. 

Hasil penindakan pada 2020-2021 dimusnahkan Bea Cukai Pontianak akhir 2021. 

Menurut Hatta, dalam kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat, itu, beberapa jenis barang seperti 149.900 batang rokok ilegal, 65,98 liter MMEA ilegal, dan sex toys dimusnahkan. 

Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dituang, dipotong, dan dibakar. Nilainya mencapai Rp 79.385.000.

"Semua pemusnahan yang diselenggarakan kantor pelayanan Bea Cukai telah dituangkan dalam berita acara pemusnahan BMN. Kami berkomitmen menindak peredaran barang ilegal," tandas Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang milik negara yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News