Bea Cukai Musnahkan BMN dan Hibahkan Speedboat Hasil Penindakan

Bea Cukai Musnahkan BMN dan Hibahkan Speedboat Hasil Penindakan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakuman pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan 2023-April 2024. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakuman pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan 2023-April 2024.

Mereka juga menghibahkan speedboat yang nantinya akan menjadi ambulans air kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Diketahui, Indragiri Hilir adalah salah satu wilayah yang potensial akan lalu lintas masuk dan keluarnya barang.

Pasalnya, wilayah itu memiliki letak geografisnya yang berdekatan dengan negara tetangga dan Kawasan Bebas Batam, serta masyarakat yang bermata pencaharian sebagai pedagang.

Sehingga menjadikan Indragiri Hilir rentan akan masuk dan keluarnya barang-barang yang bersifat illegal.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi menuturkan kegiatan pemusnahan dan hibah ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan serta peredaran barang ilegal.

"Kami dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai community protector, serta dalam rangka corporate social responsibility dan mendukung aksi kemanusiaan membantu masyarakat sekitar," ungkapnya.

Pada periode tahun 2023 - 2024, KPPC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 170 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakuman pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan 2023-April 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News