Bea Cukai Musnahkan BMN dan Hibahkan Speedboat Hasil Penindakan
Tujuan dilakukan penindakan ini selain dampak materil juga dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat.
Adapun barang-barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berupa:
1. Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5.912.278 batang;
2. Minuman keras sebanyak 326 botol dan 384 kaleng;
3. Kosmetik sebanyak 2.854 pcs.
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,2 Miliar sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,49 Miliar.
Hal ini sudah mendapatkan persetujuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, KPPBC TMP C Tembilahan memberikan hibah berupa speedboat kayu sebanyak dua unit dengan nilai perkiraan Rp 60 juta.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakuman pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan 2023-April 2024.
- Refleksi 10 Tahun Kinerja Pemerintah: Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat
- Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan
- Bea Cukai Siap Mendorong UMKM Ekspor Lewat Sinergi Lintas Lembaga
- APBN On Track di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, Bea Cukai Catatkan Penerimaan Positif
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
- Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku