Bea Cukai Musnahkan BMN dan Hibahkan Speedboat Hasil Penindakan

Tujuan dilakukan penindakan ini selain dampak materil juga dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat.
Adapun barang-barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berupa:
1. Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5.912.278 batang;
2. Minuman keras sebanyak 326 botol dan 384 kaleng;
3. Kosmetik sebanyak 2.854 pcs.
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,2 Miliar sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,49 Miliar.
Hal ini sudah mendapatkan persetujuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, KPPBC TMP C Tembilahan memberikan hibah berupa speedboat kayu sebanyak dua unit dengan nilai perkiraan Rp 60 juta.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakuman pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan 2023-April 2024.
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal