Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya

Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2022–2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Kami harap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus terjalin dengan baik di masa mendatang," ujar Budi.

Budi menambahkan dengan upaya yang berkesinambungan diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari barang-barang ilegal yang merugikan, sekaligus memperkuat keuangan negara demi mendukung pembangunan nasional. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan BMN hasil penindakan periode 2022–2024 senilai Rp 4,04 miliar, ini perinciannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News