Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Eks Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama instansi kembali melakukan pemusanahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai di beberapa wilayah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang hasil penindakan tersebut.
Menurut dia, Bea Cukai Riau bersama Dumai melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter miras ilegal, dan lebih dari 250 karung garmen.
"Jumlah barang sebanyak ini, Bea Cukai mengamankan sekitar Rp 2,3 miliar kerugian negara,” ungkao Firman dalam siaran persnya, Kamis (14/10).
Selain itu, kata dia , Bea Cukai Tanjung Emas melakuka hal serupa dengan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Adapun pemusnahan itu berupa barang kiriman dan barang bawaan penumpang dengan nilai barang sebesar Rp 2,1 miliar.
Pemusnahan itu dilakukan dua kali, pada Jumat (8/10) di tempat Penimbunan Pabean, dan Selasa (12/10) di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.
"Barang yang dimusnahkan sangat beragam, antara lain miras, mesin bitcoin, sepatu, makanan hewan, refrigerant R-22, ratusan unit elektronik, senjata tajam, sextoys, kosmetik, serta produk pertanian, obat dan suplemen, juga alat kesehatan,” ujar Firman.
Bea Cukai bersama instansi kembali melakukan pemusanahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai di beberapa wilayah.
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal