Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama satuan kerja di wilayahnya melakukan pemusnahan atas barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama tahun 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sebagai community protector terus berupaya mengamankan peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat di Indonesia.

Sebagai contoh, Bea Cukai di Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur dan Riau menindak barang ilegal seperti rokok ilegal, miras ilegal, pakaian bekas ilegal serta narkotika.

Pada kesempatan ini, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama satuan kerja di wilayahnya mengadakan pemusnahan atas barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama tahun 2020.

“Keberhasilan pemusnahan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta masyarakat sekitar selama tahun lalu,” ungkap Ambang Priyonggo, Kakanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Menurut Ambang, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan yakni barang impor ilegal seperti 1.317 karung pakaian bekas (ballpress), 601 paket obat-obatan, dan 246 barang lainnya.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 2.624.520 batang rokok ilegal serta 377 botol miras ilegal.

Ambang berharap semoga sinergi dalam penegahan barang ilegal di Provinsi Sumatera Utara dapat terus terjalin sehingga pertumbuhan industri dalam negeri tidak terganggu.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 6.194.005 batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2020.

Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya mengamankan peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News