Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Ini

jpnn.com, CIKARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.
Hal itu dilakukan melalui rangkaian kegiatan penegakan hukum.
Bea Cukai memastikan tidak menyalahgunakan barang-barang hasil tindakan.
Salah satu upayanya adalah memusnahkan barang tersebut.
Pemusnahan pada Rabu (22/12) di Cikarang merupakan hasil tindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021.
Pemusnahan bersama ini terselenggara karena kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, dan 910 bale pakaian bekas.
Selain itu, 805 pcs celana pria bekas, 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.
Bea Cukai melindungi pelaku usaha dalam negeri dan menjaga stabilitas ekonomi dengan menindak jutaan barang ilegal
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC