Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh dan Probolinggo
Senin, 31 Agustus 2020 – 17:18 WIB
Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai.(ikl/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo. Tercatat, lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Wilayah Aceh pada Kamis (27/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun