Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jatim, Tuh Lihat Barang Buktinya!
jpnn.com, MOJOKERTO - Bea Cukai kembali memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Timur.
Pemusnahan kali ini dilaksanakan di 2 wilayah, yakni Mojokerto dan Kediri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan sebagai instansi yang berwenang mengawasi peredaran barang kena cukai, pihaknya harus memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, salah satunya melalui pemusnahan.
“Pemusnahan membantu menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha rokok legal sehingga pengolahan hasil tembakau terus berjalan dan berkesinambungan,” tegas Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Senin (23/10).
Di Mojokerto, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemushanan 9.166.000 batang rokok ilegal hasil penindakan periode semester I 2023.
Pemusnahan yang berlangsung 18-20 Oktober itu dilakukan terhadap rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, serta patroli darat.
“Untuk nilai barangnya mencapai lebih dari Rp 11 miliar dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6,1 miliar,” beber Encep.
Encep menjelaskan pemusnahan ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal dari hasil penindakan di wilayah Jatim, tuh lihat barang buktinya!
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah