Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jatim, Tuh Lihat Barang Buktinya!
jpnn.com, MOJOKERTO - Bea Cukai kembali memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Timur.
Pemusnahan kali ini dilaksanakan di 2 wilayah, yakni Mojokerto dan Kediri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan sebagai instansi yang berwenang mengawasi peredaran barang kena cukai, pihaknya harus memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, salah satunya melalui pemusnahan.
“Pemusnahan membantu menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha rokok legal sehingga pengolahan hasil tembakau terus berjalan dan berkesinambungan,” tegas Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Senin (23/10).
Di Mojokerto, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemushanan 9.166.000 batang rokok ilegal hasil penindakan periode semester I 2023.
Pemusnahan yang berlangsung 18-20 Oktober itu dilakukan terhadap rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, serta patroli darat.
“Untuk nilai barangnya mencapai lebih dari Rp 11 miliar dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6,1 miliar,” beber Encep.
Encep menjelaskan pemusnahan ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal dari hasil penindakan di wilayah Jatim, tuh lihat barang buktinya!
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan