Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Pemusnahan itu dilaksanakan di Mojokerto, Rabu (22/11).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Nangkok Pasaribu menjelaskan jumlah barang yang dimusnahkan. “Pemusnahan dilaksanakan terhadap 7,4 juta batang rokok hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur.

"Nilainya diperkirakan mencapai Rp 9,25 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,9 miliar,” kata dia.

Pemusnahan terhadap barang ilegal tersebut dilakukan dengan dilindas dengan alat berat, kemudian disiram air, dan terakhir dibakar di dalam insinerator.

“Cara ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak layak konsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” tambah Nangkok.

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai dengan instansi penegak hukum serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (jpnn)


Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News