Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan itu dilaksanakan di Mojokerto, Rabu (22/11).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Nangkok Pasaribu menjelaskan jumlah barang yang dimusnahkan. “Pemusnahan dilaksanakan terhadap 7,4 juta batang rokok hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur.
"Nilainya diperkirakan mencapai Rp 9,25 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,9 miliar,” kata dia.
Pemusnahan terhadap barang ilegal tersebut dilakukan dengan dilindas dengan alat berat, kemudian disiram air, dan terakhir dibakar di dalam insinerator.
“Cara ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak layak konsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” tambah Nangkok.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai dengan instansi penegak hukum serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai Lepas Ekspor 36 Komoditas Unggulan Asal Sulsel ke Pasar Global
- Bea Cukai Bekasi Terus Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional Lewat Kolaborasi
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Dorong UMKM untuk Tembus Pasar Ekspor