Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja dan Media Pembawa Hama Penyakit
Senin, 13 September 2021 – 16:54 WIB

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Foto: Bea Cukai.
"Adapun HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, yaitu telur ayam tetas, tarantula, bibit ketimun, bibit philodendron, dan bibit kaktus. Kegiatan pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK kali ini dilaksanakan dengan cara pembakaran langsung," ujar Firman.
Dia kembali menegaskan, pemusnahan tersebut bentuk sinergi antarinstansi pemerintah untuk menjaga kedaulatan Indonesia. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bea Cukai memusnahkan ladang ganja di Aceh Utara, sedangkan pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK di Bandung.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan