Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan
Senin, 15 Maret 2010 – 10:28 WIB
"Kerugian negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Sesuai dengan pasal 62 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 ayat 1 bahwa penyelesaian atas barang-barang yang dirampas negara ini harus dimusnahkan," kata Evi suhartantio, Humas DJBC pada wartawan, Senin (15/3). (afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Indonesia tidak hanya menjadi ladang penyelundupan narkoba. Minuman jenis beralkohol yang diperdagangkan secara illegal juga cukup tinggi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi