Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan

Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan
Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan
"Kerugian negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Sesuai dengan pasal 62 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 ayat 1 bahwa penyelesaian atas barang-barang yang dirampas negara ini harus dimusnahkan," kata Evi suhartantio, Humas DJBC pada wartawan, Senin (15/3). (afz/jpnn)

JAKARTA- Indonesia tidak hanya menjadi ladang penyelundupan narkoba. Minuman jenis beralkohol yang diperdagangkan secara illegal juga cukup tinggi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News