Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di tiga wilayah secara serentak memusnahan barang hasil sitaan berupa rokok ilegal dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Selain rokok, minuman keras atau miras juga dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat, serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.
Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten bersama-sama melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP), di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Selasa (2/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menyebutkan BMN yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras eks impor, dan 127 botol liquid vape.
“Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp 940 juta,” kata Finari.
Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap, yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yakni 43.727 botol miras dengan potensi kerugian Rp 42,1 miliar.
BMN berupa miras itu dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.
Pemusnahan ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat, serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.
- Bea Cukai Jayapura Optimalkan Pelayanan Ekspor Lewat Portal Ceisa 4.0
- Beri Dukungan, Bea Cukai Banten Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group ke-15 Negara
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai