Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
Bea Cukai Juanda memusnahkan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) 1.282.876 batang yang merupakan hasil sitaan dari 848 kali penindakan. Pemusnahan dilakukan Rabu (3/3).
Selain itu, Bea Cukai Juanda juga melakukan 59 penindakan terhadap pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah. Barang itu dimusnahkan untuk melindungi masyarakat dari dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral dan mengakibatkan perilaku menyimpang.
Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan Bea Cukai Langsa, Kamis (25/2) lalu di TPA Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartana menyampaikan bahwa 1.021.320 batang rokok ilegal dan BMN lainnya telah dimusnahkan yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus hingga Desember tahun 2020.
“Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921 dan total kerugian negara mencapai Rp479.413.213,” ungkap Tri.
Bea Cukai berharap dengan diadakanya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemusnahan ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat, serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka