Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai
Kamis, 18 Juli 2024 – 17:05 WIB

Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan sebanyak 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas, serta beragam barang hasil penindakan lainnya pada Rabu (17/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Nurhasan menambahkan pihaknya ke depan akan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah agar masyarakat terhindar dari peredaran barang ilegal. (mrk/jpnn)
Selain pakaian bekas sebanyak 192 ballpress dan 11 koli, berikut barang ilegal yang turut dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung pada Rabu (17/7)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok