Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai
Kamis, 18 Juli 2024 – 17:05 WIB
Nurhasan menambahkan pihaknya ke depan akan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah agar masyarakat terhindar dari peredaran barang ilegal. (mrk/jpnn)
Selain pakaian bekas sebanyak 192 ballpress dan 11 koli, berikut barang ilegal yang turut dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung pada Rabu (17/7)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok