Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnakan barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.
“Pemusnahan ini untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha yang taat terhadap perundang-undangan,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah.
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara yang melakukan terhadap pita cukai dari empat perusahaan rokok di Pematangsiantar.
Pemusnahan itu dilakukan dalam rangka pengembalian cukai tahun anggaran 2020.
Pemusnahan barang kena cukai itu dilakukan dengan cara membakar habis seperti bungkus rokok yang telah dilekati pita cukai.
Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Dia menjelaskan perusahaan yang melaukan pemusnhan barang kena cukai itu tidak mengalami kerugian lantaran terdapat pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, total nilai cukai dari pita cukai yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp4,9 miliar.
Bea Cukai kembali memusnakan barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok