Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnakan barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.
“Pemusnahan ini untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha yang taat terhadap perundang-undangan,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah.
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara yang melakukan terhadap pita cukai dari empat perusahaan rokok di Pematangsiantar.
Pemusnahan itu dilakukan dalam rangka pengembalian cukai tahun anggaran 2020.
Pemusnahan barang kena cukai itu dilakukan dengan cara membakar habis seperti bungkus rokok yang telah dilekati pita cukai.
Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Dia menjelaskan perusahaan yang melaukan pemusnhan barang kena cukai itu tidak mengalami kerugian lantaran terdapat pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, total nilai cukai dari pita cukai yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp4,9 miliar.
Bea Cukai kembali memusnakan barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor