Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnakan barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.
“Pemusnahan ini untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha yang taat terhadap perundang-undangan,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah.
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara yang melakukan terhadap pita cukai dari empat perusahaan rokok di Pematangsiantar.
Pemusnahan itu dilakukan dalam rangka pengembalian cukai tahun anggaran 2020.
Pemusnahan barang kena cukai itu dilakukan dengan cara membakar habis seperti bungkus rokok yang telah dilekati pita cukai.
Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Dia menjelaskan perusahaan yang melaukan pemusnhan barang kena cukai itu tidak mengalami kerugian lantaran terdapat pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, total nilai cukai dari pita cukai yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp4,9 miliar.
Bea Cukai kembali memusnakan barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen