Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal
Bea Cukai baka rokok ilegal dan pita cukai. Foto: dok Bea Cukai

Sementara itu, Bea Cukai Kalimantan bagian Timur melakukan pemusnahan barang ilegal.

Sebanyak 195.320 batang rokok ilegal senilai Rp199.926.400 yang merupakan hasil penindakan periode Juni 2020 hingga Februari 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara," ungkapnya.

Selain itu, ujar Firman, penindakan terhadap rokok ilegal juga merupakan bagian dari Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih taat aturan bisnis jual beli barang kena cukai (BKC) yang meliputi rokok, MMEA, dan HPTL.

Dia berharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran di sektor cukai baik dalam hal perizinan maupun peredarannya.

Sehingga penerimaan dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Dengan pemahaman yang meningkat akan mengurangi potensi peredaran rokok ilegal,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bea Cukai kembali memusnakan barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News