Bea Cukai Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Hingga Barang Ilegal

Selanjutnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Bea Cukai melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021.
Pemusnahan itu dilakukan di Morosi dan di halaman Kantor Bea Cukai Kendari secara simbolis.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam waktu tersebut pihaknya melakukan penindakan dan menerbitkan sebanyak 46 Surat Bukti Penindakan (SBP) dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dia mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.299.222 batang rokok ilegal, 299 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan sejumlah barang eks impor.
"Perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.009.270.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000,” kata Purwatmo. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan pemusnahan sejumlah puluhan nakotika dan barang ilegal dari hasil penindakan di wilayah Magelang dan Kendari.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara