Bea Cukai Musnahkan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Kediri

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kediri melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada semester satu 2023.
Kegiatan pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Kamis (7/12).
“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 496 bal dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin.
Dia mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua perkara tindak pidana khusus, yaitu satu perkara dengan nomor putusan 71 tahun 2023 dengan jumlah 371 bal batang rokok ilegal.
Sementara perkara yang kedua dengan nomor putusan 372 tahun 2023 dengan jumlah 125 bal rokok ilegal.
Seremonial pemusnahan itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Nganjuk antara lain Polres Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, DPRD Nganjuk, dan Dinas Kesehatan Nganjuk.
“Kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti bahwa Bea Cukai Kediri bersama aparat penegak hukum lainya bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri,” pungkas Syaiful. (jpnn)
Bea Cukai Kediri melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada semester satu 2023.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika