Bea Cukai Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Minuman Kaleng Ilegal

jpnn.com - NONGSA - Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau memusnahkan 326 botol minuman keras, 18.960 minuman kaleng, 157.488.000 batang rokok, dan 2.181 kilogram makanan yang sudah kedaluarsa.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan Bea Cukai selama tahun 2016.
"Ini pemusnahan yang ketiga dalam tahun 2016. Masuknya barang-barang ini ilegal, negara rugi sebanyak Rp 548.020.000," kata Plh Kepala Bea Cukai Batam, Purnomo, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Karena barang-barang yang dimusnahkan termasuk kategori limbah cukup berbahaya, sehingga pemusnahan tidak bisa dilakukan serampangan.
Pelaksanaan pemusnahan sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yakni tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya.
Untuk itu, pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan PT Desa Air Kargo, karena dinilai perusahaan ini profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai.
Pemusnahan untuk botol-botol minuman keras dihancurkan dengan menggunakan mesin press. "Pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan," tutur Purnomo.
Dikatakannya, pada pemusnahan tahap I, barang tanpa cukai senilai Rp 600 juta. Lalu, pada Oktober dimusnahkan dengan nilai Rp 2,2 miliar. "Selain dimusnahkan, ada yang kami hibahkan juga," ujarnya.
NONGSA - Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau memusnahkan 326 botol minuman keras, 18.960 minuman kaleng, 157.488.000 batang rokok, dan 2.181 kilogram
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus