Bea Cukai Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Minuman Kaleng Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Minuman Kaleng Ilegal
Bea Cukai Batam memusnahkan miras dan minuman ringan serta makanan kedaluarsa hasil tegahan selama setahun ini, Rabu. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - NONGSA - Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau memusnahkan 326 botol minuman keras, 18.960 minuman kaleng, 157.488.000 batang rokok, dan 2.181 kilogram makanan yang sudah kedaluarsa. 

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan Bea Cukai selama tahun 2016. 

"Ini pemusnahan yang ketiga dalam tahun 2016. Masuknya barang-barang ini ilegal, negara rugi sebanyak Rp 548.020.000," kata Plh Kepala Bea Cukai Batam, Purnomo, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Karena barang-barang yang dimusnahkan termasuk kategori limbah cukup berbahaya, sehingga pemusnahan tidak bisa dilakukan serampangan. 

Pelaksanaan pemusnahan sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yakni tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya. 

Untuk itu, pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan PT Desa Air Kargo, karena dinilai perusahaan ini profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai. 

Pemusnahan untuk botol-botol minuman keras dihancurkan dengan menggunakan mesin press. "Pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan," tutur Purnomo.

Dikatakannya, pada pemusnahan tahap I, barang tanpa cukai senilai Rp 600 juta. Lalu, pada Oktober dimusnahkan dengan nilai Rp 2,2 miliar. "Selain dimusnahkan, ada yang kami hibahkan juga," ujarnya.

NONGSA - Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau memusnahkan 326 botol minuman keras, 18.960 minuman kaleng, 157.488.000 batang rokok, dan 2.181 kilogram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News