Bea Cukai Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Minuman Kaleng Ilegal
Kamis, 08 Desember 2016 – 15:43 WIB

Bea Cukai Batam memusnahkan miras dan minuman ringan serta makanan kedaluarsa hasil tegahan selama setahun ini, Rabu. Foto: batampos/jpg
Dia mengatakan, Bea Cukai ke depannya akan memperketat dan giat melakukan penegahan terhadap barang-barang tanpa cukai. "Akan lebih diketatkan lagi," tegasnya lagi. (ska/ray/jpnn)
Baca Juga:
NONGSA - Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau memusnahkan 326 botol minuman keras, 18.960 minuman kaleng, 157.488.000 batang rokok, dan 2.181 kilogram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman