Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Kena Cukai Ilegal di Cilacap, Lihat nih
jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai terus mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kali ini, Bea Cukai kembali memusnahkan berbagai jenis BKC ilegal hasil penindakan.
Misalnya, pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Cilacap pada Selasa (8/3).
Plt Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan, 222.076 batang rokok ilegal, 31.039,5 gram tembakau iris (tis), 150 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 136 botol liquid vape ilegal berbagai merek dimusnahkan.
“Pemusnahan rokok dan tis dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan MMEA dan liquid vape dituang,” tegasnya.
Arif menambahkan, pemusnahan ini adalah hasil sinergi penindakan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) lain di wilayahnya.
Bea Cukai Cilacap bekerja sama dengan APH terkait di wilayah kerja Cilacap dan Kebumen dalam penindakan barang ilegal ini.
Misalnya, TNI, kepolisian, kejaksaan, satpol PP, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat.
Bea Cukai memusnahkan 222.076 batang rokok ilegal, 31.039,5 gram tembakau iris, 150 botol minuman mengandung etil alkohol, dan 136 botol liquid vape ilegal
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal