Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Kena Cukai Ilegal di Cilacap, Lihat nih
jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai terus mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kali ini, Bea Cukai kembali memusnahkan berbagai jenis BKC ilegal hasil penindakan.
Misalnya, pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Cilacap pada Selasa (8/3).
Plt Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan, 222.076 batang rokok ilegal, 31.039,5 gram tembakau iris (tis), 150 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 136 botol liquid vape ilegal berbagai merek dimusnahkan.
“Pemusnahan rokok dan tis dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan MMEA dan liquid vape dituang,” tegasnya.
Arif menambahkan, pemusnahan ini adalah hasil sinergi penindakan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) lain di wilayahnya.
Bea Cukai Cilacap bekerja sama dengan APH terkait di wilayah kerja Cilacap dan Kebumen dalam penindakan barang ilegal ini.
Misalnya, TNI, kepolisian, kejaksaan, satpol PP, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat.
Bea Cukai memusnahkan 222.076 batang rokok ilegal, 31.039,5 gram tembakau iris, 150 botol minuman mengandung etil alkohol, dan 136 botol liquid vape ilegal
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku