Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2018 pada di halaman Kantor Bea Cukai Magelang.
Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Totok Purwanto mengungkapkan pihaknya telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2017 hingga 2018.
BACA JUGA : Ustaz Tengku Zul Pertanyakan Larangan Penyiaran Proses Mualaf Deddy Corbuzier
Terbukti, dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 14 kasus.
“Dari semua kasus tersebut, Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 169.337 batang rokok yang dikemas ke dalam berbagai merek dan jenis," tambahnya.
BACA JUGA : Kevin Aprilio Nyaris Bunuh Diri, Addie MS: Untung Jantungku Enggak Lepas
Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh rokok tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.
Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan