Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2018 pada di halaman Kantor Bea Cukai Magelang.
Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Totok Purwanto mengungkapkan pihaknya telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2017 hingga 2018.
BACA JUGA : Ustaz Tengku Zul Pertanyakan Larangan Penyiaran Proses Mualaf Deddy Corbuzier
Terbukti, dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 14 kasus.
“Dari semua kasus tersebut, Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 169.337 batang rokok yang dikemas ke dalam berbagai merek dan jenis," tambahnya.
BACA JUGA : Kevin Aprilio Nyaris Bunuh Diri, Addie MS: Untung Jantungku Enggak Lepas
Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh rokok tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.
Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!