Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp 20,1 Miliar di Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan melakukan pemusnahan lebih dari 14 juta batang rokok ilegal, serta 2.044 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan ini merupakan hasil dari 184 kasus penindakan yang terjadi selama periode November 2023-Oktober 2024.
Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi, yakni kawasan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Teknotama Lingkungan Internusa.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan guna memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Rasyid mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 20,1 miliar dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp 10,9 miliar.
“Upaya ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang ilegal,” ungkap Rasyid dalam keterangannya, Senin (24/2).
Selain pemusnahan, Bea Cukai Cirebon terus melakukan berbagai upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.
Sepanjang Januari 2025, lebih dari 1,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Bea Cukai Cirebon mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan rokok dan MMEA ilegal bernilai Rp 20,1 miliar
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok