Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Paket Larangan Bernilai Rp 1,28 Miliar
jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Senin (24/10). Pemusnahan ini dihadiri aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.339.014 batang rokok ilegal, 358 botol miras mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 1.461 paket barang larangan dan pembatasan.
Total nilai barang pada pemusnahan kali ini mencapai Rp 1.284.804.850 atau Rp 1,28 miliar.
Asep Munandan, kepala Bea Cukai Jember, mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak pengamanan atas barang bukti hasil penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Jember.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara sebagian dibakar dan dirusak seperti yang disaksikan pada acara hari ini.
‘’Selebihnya dapat disaksikan di depan, ada truk pengangkut yang akan membawa sebagian BMN lain untuk dimusnahkan dengan cara dirusak, kemudian ditimbun pada tempat pembuangan akhir (TPA) Pakusari Jember,” ujarnya.
Sementara itu, sebagai bentuk sinergi antarinstansi, Bea Cukai Batam turut hadir dalam pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (19/10).
Barang yang dimusnahkan berupa 5.052 lembar uang palsu yang ditemukan sejak 2018-2022 di Kepulauan Riau.
Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal, miras, hingga paket larangan bernilai Rp 1,28 miliar
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka