Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Paket Larangan Bernilai Rp 1,28 Miliar

Pemusnahan ini merupakan sinergi dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari instansi Bank Indonesia Kepri, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.
“Pemusnahan uang palsu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga uang palsu tidak beredar kembali. Uang palsu ini didapatkan dari hasil pengolahan uang dan temuan masyarakat di Kepri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Kepri Musni Hardi K. Atmaja.
Metode pemusnahan uang palsu ini dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas (paper shredder).
Total 5.052 lembar uang palsu tersebut terdiri atas 2 persen pecahan Rp 50 ribu, 37 persen pecahan Rp 100 ribu, dan 1 persen pecahan lain meliputi uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 5 ribu.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti lagi dalam membedakan uang asli dan palsu. Cara mengidentifikasi uang asli dapat menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Pemalsuan uang rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum,” kata Musni. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal, miras, hingga paket larangan bernilai Rp 1,28 miliar
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok