Bea Cukai Musnahkan Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai Musnahkan Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Bea Cukai Banten bersama BNNP Banten menggelar press release dan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu hasil penindakan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang berbahaya dari hasil penindakan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas atas tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio turut hadir dalam pemusnahan yang dilakukan secara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Pemusnahan dilakukan terhadap 1.987,2 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan secara sinergi antara Bea Cukai dan BNN di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Oktober lalu.

“Petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu yang ditemukan di dalam dua tas ransel,” ungkap Rahmat.

Selain di Banten, Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di Purwokerto.

Sebanyak 212.069 batang rokok, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol liquid vape yang keseluruhannya ilegal dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di Banten dan Purwokerto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News