Bea Cukai Musnahkan Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Hasil Penindakan

jpnn.com, BANTEN - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang berbahaya dari hasil penindakan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas atas tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio turut hadir dalam pemusnahan yang dilakukan secara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Pemusnahan dilakukan terhadap 1.987,2 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan secara sinergi antara Bea Cukai dan BNN di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Oktober lalu.
“Petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu yang ditemukan di dalam dua tas ransel,” ungkap Rahmat.
Selain di Banten, Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di Purwokerto.
Sebanyak 212.069 batang rokok, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol liquid vape yang keseluruhannya ilegal dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di Banten dan Purwokerto
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok