Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang-Barang Ilegal
Rabu, 15 Agustus 2018 – 15:59 WIB

Bea dan Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari 2016 sampai dengan akhir November 2017 di area PLBN Badau, Kamis (9/8). Foto: Bea Cukai
Namun, diharapkan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 j.o Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Dengan diadakannya acara pemusnahan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antarinstansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” katanya. (adv/jpnn)
Bea dan Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari 2016 sampai dengan akhir November 2017
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan