Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang-Barang Ilegal
Rabu, 15 Agustus 2018 – 15:59 WIB

Bea dan Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari 2016 sampai dengan akhir November 2017 di area PLBN Badau, Kamis (9/8). Foto: Bea Cukai
Namun, diharapkan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 j.o Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Dengan diadakannya acara pemusnahan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antarinstansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” katanya. (adv/jpnn)
Bea dan Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari 2016 sampai dengan akhir November 2017
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai