Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
jpnn.com, BADAU - Bea Cukai Nanga Badau menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2021-2023 pada Rabu (25/10).
Pemusnahan dilakukan terhadap beragam barang ilegal, berupa rokok, minuman beralkohol, hingga pakaian bekas dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto menjelaskan pemusnahan ini dilakukan terhadap beragam barang ilegal, antara lain 717.580 batang rokok, 233,23 liter minuman beralkohol, dan 692 buah pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp777,4 juta.
Dia menekankan barang-barang tersebut harus dimusnahkan karena konsumsinya perlu dikendalikan dan menimbulkan dampak negatif, serta peredarannya perlu diawasi.
Selain itu, barang-barang yang dimusnahkan adalah barang ilegal yang bahan baku maupun proses produksinya tidak terjamin kualitasnya, sehingga dikhawatirkan memiliki dampak buruk jika diperjual-belikan.
“Jadi, karena sifatnya barang-barang ini tidak bisa dilelang untuk menambah penerimaan negara,” imbuh Heri.
Diketahui, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang sebagai wilayah pengawasan Bea Cukai Nanga Badau sangat berpotensi menjadi target peredaran rokok ilegal, karena lokasinya berdekatan dengan Malaysia dan Brunei Darussalam.
Namun, beragam upaya pun telah dilakukan Bea Cukai untuk baik secara prefentif dan represif.
Bea Cukai Nanga Badau menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2021-2023 pada Rabu (25/10).
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku