Bea Cukai Ngurah Rai Amankan dua Penyelundup Sabu-sabu Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 orang pria WN Nepal berinisial NMG (33) dan JKT (27) yang berupaya menyelundupkan narkotika. Penindakan terhadap tersangka NMG dilakukan pada Sabtu (25/5) lalu oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan tersangka JKT diamankan pada Minggu (26/5) setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono memaparkan kronologi penindakan terhadap tersangka NMG yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
“Sekitar pukul 01.15 dini hari WITA tanggal 25 Mei 2019, NMG tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan NMG. Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan yang bersangkutan adalah sediaan narkotika yang dikemas dalam 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis sabu dengan berat total 506,53 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan),” terang Himawan.
BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Jumlah Pusat Logistik Berikat di Sumut
Pada tanggal 26 Mei 2019, tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi terhadap kasus penyelundupan narkotika tersangka NMG yang mengaku bahwa dirinya diminta menemui JKT.
“Dari keterangan yang diberikan, NMG mengaku diminta untuk bertemu dengan JKT di sebuah pusat perbelanjaan. Sehingga pada tanggal 26 Mei 2019, tim kami bersama tim Sat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 20.40 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka JKT dengan barang bukti berupa 1 buah plastik kemasan roti berisi Kristal bening seberat 216,89 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis sabu,” ungkap Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
BACA JUGA: Bea Cukai Sabang Luncurkan Layanan Perizinan Online
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, NMG dan JKT yaitu seberat 723,42 gram netto sediaan narkotika jenis sabu-sabu. Jumlah ini diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang dan nilai edar mencapai Rp 1.085.130.000,00. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti. Penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019.
Bea Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 orang pria WN Nepal yang berupaya menyelundupkan narkotika..
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta