Bea Cukai Ngurah Rai Bekuk 2 WN Hong Kong saat Membawa 7 Kg Sabu-sabu
jpnn.com, BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai menangkap dua warga negara (WN) Hong Kong berinisial PKH (43) dan MCK (19), karena menyelundupkan 13 paket sabu-sabu dengan berat total 3.230 gram dan empat plastik makanan hewan dengan total berat 4.120 gram, ke Bali.
"PKH dan MCK ini berbeda jaringan, dengan waktu penangkapannya juga berbeda. Hanya saja keduanya sama-sama berasal dari Hong Kong, dengan masing-masing menyelundupkan narkotika itu ada di koper dan satunya lagi dalam kemasan makanan hewan," kata Kepala Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono di Badung, Rabu (18/12).
Ia mengatakan, tersangka PKH yang bekerja sebagai karyawan swasta datang dengan maskapai penerbangan rute Bangkok, Don Muang–Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WITA.
Sedangkan MCK penumpang salah satu maskapai penerbangan rute Kuala Lumpur–Denpasar yang tiba pada pukul 22.30 Wita, 12 Desember 2019.
"Mereka ini datang pada waktu yang berbeda, tapi keduanya sama-sama melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai, dan dicurigai hingga dilakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray," jelasnya.
Himawan menjelaskan untuk tersangka PKH, dilakukan pembongkaran terhadap barang bawaannya dan petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang diduga sediaan narkotika jenis methampetamine.
Barang tersebut disembunyikan oleh PKH dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.
Sedangkan terhadap MCK ditemukan empat kemasan plastik makanan hewan yang berlogo anjing berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4.000 gram netto.
PKH dan MCK, dua WN Hong Kong ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai setelah kedapatan menyelundupkan sabu-sabu.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat