Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Jerman
Selasa, 30 April 2019 – 20:56 WIB

Ekstasi. Foto: JPG
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)
Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba berupa pi ekstasi dari Jerman.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal