Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Jerman

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Jerman
Ekstasi. Foto: JPG

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)

 


Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba berupa pi ekstasi dari Jerman.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News