Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1,6 M
jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri pada 30 dan 31 Januari 2019 lalu.
Penindakan masing-masing dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Penindakan pertama pada 30 Januari dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus swallow (telan), sedangkan penindakan kedua pada 31 Januari kami lakukan di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang),” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Untung Basuki yang didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono.
Penindakan pada 30 Januari 2019 dilakukan terhadap pria asal Tanzania berinisial ARA (42).
Himawan menjelaskan, ARA yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha tiba di Bali sekitar pukul 18.00 Wita dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.
Setelah ARA melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen/CT Scan di rumah sakit.
Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan ARA.
Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri pada 30 dan 31 Januari 2019 lalu.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025