Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1,6 M

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1,6 M
Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri pada 30 dan 31 Januari 2019 lalu. Foto: Bea Cukai

Kemudian dilakukan upaya pengeluaran dan kedapatan 82 bungkusan plastik berisi bubuk putih seberat 1.036,70 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine.

“Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 bungkusan plastik berisi methamphetamine sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkusan berisi bubuk putih sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih 1.130,96 gram,” ungkap Himawan.

Dia menambahkan, modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.

“Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” tambah Himawan.

Sebanyak 1.130,96 gram methampetamine ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp. 1.696.440.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh lima orang.

Penindakan selanjutnya, pada 31 Januari 2019 dilakukan terhadap sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer.

Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri pada 30 dan 31 Januari 2019 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News