Bea Cukai Nunukan Memfasiliasi Repatriasi 60 WNI dari Malaysia
Kamis, 18 Maret 2021 – 19:08 WIB

Bea Cukai Nunukan memfasilitasi repatriasi 60 warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 10 Maret 2021. Foto: Bea Cukai.
“Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat saling mendukung dan berjalan dengan lancar serta aman seperti yang sudah berjalan selama ini,” ungkapnya. (*/jpnn)
Bea Cukai Nunukan juga memberikan pelayanan registrasi IMEI perangkat seluler agar para penumpang yang membawa atau membeli handphone dari luar negeri mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai